MTA : ”Akhi, salaman setelah
salam sholat itu bid’ah, tidak
pernah dicontohkan Rasulullah”
ASW: ”Tidak pernah
dicontohkan atau tidak rutin
dicontohkan? Kalau
dicontohkan pernah oleh
sahabat yang menyalami tangan
Rasulullah selesai sholat dan
Rasul tidak menolak.”
MTA: ”Ya sama saja, tidak
dicontohkan rutin, berarti tidak
ada syariatnya”
ASW: ”Rasul tidak
mencontohkan karena tidak
ingin membuat hal itu wajib
bagi ummatnya, tapi kalau
dilakukan juga tidak apa-apa,
kan Rasulullah juga tidak
pernah melarang, adakah hadits
larangannya?”
MTA: ”Ada, setiap bid’ah adalah
dholalah, dan salaman itu bid’ah
menciptakan syariat baru.”
ASW: ”Akhi, tahukah antum
syariat dan rukun sholat?”
MTA: ”Tahu, dimulai niat takbiratul
ihram dan diakhiri salam”
ASW: ”Iya kan, itu yang tidak
boleh ditambah-tambahkan
didalamnya kecuali dicontohkan
Rasulullah. Sedangkan setelah
salam kita sudah bisa hablum
minannas kembali, bergaul
dengan manusia dengan akhlak
sebaik-baiknya, bukankah
begitu?”
MTA: ”Betul”
ASW: ”Sekarang mari kita lihat
sabda Rasulullah ’Barangsiapa
setelah mengucap salam
saudaranya lalu menjabat
tangannya, maka gugurlah
dosa-dosanya’, antum tahu
hadits ini?
MTA: ”Tahu.”
ASW: ”Bukankah lebih baik,
setelah antum sholat
menghadap ilahi Rabbi, dan
setelahnya antum mendapatkan
keguguran dosa lantaran
bersalaman dengan saudara
antum?”
MTA: ”Kok bisa?”
ASW: ”Hadits salam itu bersifat
umum, kapan saja dan dimana
saja, tidak ada batasan. Salam
juga sebagai penutup sholat,
kita memberikan salam terbaik
kita kepada saudara kita.
Setelah syariat itu selesai
disambung dengan
kesunnahan hadits Rasulullah
tadi, menyambung salaman
untuk menggugurkan dosa kita.
Lebih afdhol dilakukan setelah
kita sholat.”
MTA: ”Tapi itu kan jadinya
menganggap hal yang wajib?”
ASW: ”Siapa yang menganggap
wajib? Antum harus bisa
membedakan yang afdhol dan
wajib. Antum boleh tanya ke
setiap orang yang bersalaman,
apakah mereka
menganggapnya wajib? Apakah
mereka merasa berdosa jika hal
itu tidak dilakukan?”
MTA: ”Kan kalau rutin jadi
menciptakan syariat baru?”
Asw: ”Siapa yang menciptakan
syariat? Syariat itu datangnya
dari Allah dan Rasul-Nya.
Sekarang ana mau tanya,
kenapa antum setiap selesai
sholat mundur ke belakang?
Kan tidak ada contohnya.”
MTA: ”Ana menghindar supaya
tidak salaman, dan tidak
melakukan bid’ah.”
ASW: ”Antum sendiri telah
melakukan bid’ah, dengan
setiap sehabis sholat mundur
ke belakang. Apakah antum
juga menuduh kawan-kawan
kita yang setiap habis sholat
langsung membujur tidur,
apakah mereka tidak
menciptakan syariat baru
dengan tidur? Renungkanlah
akhi apa arti ’menciptakan
syariat’. Antum setiap hari rutin
datang ke kantor setiap jam 8,
apakah itu tidak menciptakan
syariat baru?”
MTA: ”Tapi itu kan bukan masalah
ibadah..”
ASW: ”Kan tadi sudah kita
jelaskan, bahwa syariat ibadah
sholat sudah ditutup dengan
salam, selebihnya adalah bab
mua’amalah, bergaul dengan
manusia dan amal sholeh kita.”
MTA: ”Tapi menurut ana itu tetap
bid’ah apalagi dilakukan rutin.”
ASW: ”Itu terserah antum, tidak
ada yang melarang
berpendapat demikian. Nabi
bersabda, perbuatan ringan
yang disukai oleh Allah adalah
perbuatan kecil yang dilakukan
rutin, terus menerus dan
istiqomah. Nabi juga bersabda,
kalau tidak salah, yang baik
agamanya adalah yang baik
dengan tetangganya, bukankah
saudara antum disamping
kanan-kiri sholat itu juga
tetangga?”
MTA: ”hemmm”.
******************
_________________________
Bersalaman Setelah Shalat
Bersalaman setelah shalat
adalah sesuatu yang dianjurkan
dalam Islam karena bisa
menambah eratnya
persaudaraan sesama umat
Islam. Aktifitas ini sama sekali
tidak merusak shalat seseorang
karena dilakukan setelah
prosesi shalat selesai dengan
sempurna. Meskipun demikian,
banyak orang yang
mempertanyakan tentang
hukum bersalaman,
perbincangan seputar ini masih
terfokus tentang bid’ah
tidaknya bersalaman ba’das
sholat. Inilah yang perlu
dijelaskan lebih lanjut. Ada
beberapa hadits yang
menerangkan tentang
bersalaman diantaranya adalah
riwayat Abu Dawud:
ﻋَﻦِ ﺍْﻟﺒَﺮَّﺍﺀِ ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺯِﺏٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ
ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻳَﻠْﺘَﻘِﻴَﺎﻥِ
ﻓَﻴَﺘَﺼَﺎﻓَﺤَﺎﻥِ ﺇﻻَّ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﻗَﺒْﻞَ ﺃﻥْ ﻳَﺘَﻔَﺮَّﻗَﺎ
Artinya : Diriwayatkan dari al-
Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah
s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada
dua orang muslim yang saling
bertemu kemudian saling
bersalaman kecuali dosa-dosa
keduanya diampuni oleh Allah
sebelum berpisah.” (H.R. Abu
Dawud)
ﻋَﻦْ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻳَﺰِﻳْﺪ ﺑِﻦْ ﺍَﺳْﻮَﺩْ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻋَﻨْﻪُ: ﺍَﻧَّﻪُ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢَ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢْ. ﻭَﻗﺎﻝَ: ﺛُﻢَّ ﺛَﺎﺭَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
ﻳَﺄﺧُﺬﻭْﻥَ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻳَﻤْﺴَﺤُﻮْﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﻭُﺟُﻮْﻫَﻬُﻢْ,
ﻓَﺄَﺧَﺬﺕُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻓَﻤَﺴَﺤْﺖُ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬِﻲْ). ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ
Artinya : Diriwayatkan dari
sahabat Yazid bin Aswad
bahwa ia shalat subuh bersama
Rasulallah, lalu setelah shalat
para jamaah berebut untuk
menyalami Nabi, lalu mereka
mengusapkan ke wajahnya
masing-masing, dan begitu juga
saya menyalami tangan Nabi
lalu saya usapkan ke wajah
saya. (HR. Bukhari, hadits ke
3360).
ﻋَﻦ ﻗﻠَﺪَﺓ ﺑﻦ ﺩِﻋَﺎﻣَﺔ ﺍﻟﺪَّﻭْﺳِﻲْ ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨﻪُ ﻗﺎﻝَ ﻗﻠْﺖُ ﻻَﻧَﺲْ : ﺍَﻛَﺎﻧَﺖِ
ﺍْﻟﻤُﺼَﺎﻓﺤَﺔ ﻓِﻰ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ,
ﻗﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ
Artinya dari Qaladah bin
Di’amah r.a. berkata : saya
berkata kepada Anas bin Malik,
apakah mushafahah itu
dilakukan oleh para sahabat
Rasul ? Anas menjawab : ya
(benar)
Hadits-hadits di atas adalah
menunjuk pada mushafahah
secara umum, yang meliputi
baik mushafahah setelah shalat
maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah
itu benar-benar disyariatkan
baik setelah shalat maupun
dalam waktu-waktu yang
lainnya. Sebagaimana yang telah
dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.
1. Imam al-Thahawi.
ﺗُﻄْﻠَﺐُ ﺍْﻟﻤُﺼَﺎﻓﺤَﺔ ﻓَﻬِﻲَ ﺳُﻨَّﺔ ﻋَﻘِﺐَ
ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﻛُﻠّﻬَﺎ ﻭَﻋِﻨﺪَ ﻛﻞِّ ﻟَﻘِﻲٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman
setelah shalat adalah sunah dan
begitu juga setiap berjumpa
dengan sesama Muslim.
2. Imam Izzuddin bin
Abdissalam
Beliau berkata :
ﺍَﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺒِﺪَﻉِ ﺍﻟﻤُﺒَﺎﺣَﺔِ
Artinya : (Mushafahah setelah
shalat) adalah masuk dalam
kategori bid’ah yang
diperbolehkan.
3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
ﺍﻧَّﻬَﺎ ﺩَﺍﺧِﻠَﺔ ﺗﺤْﺖ ﻋُﻤُﻮْﻡِ ﺳُﻨّﺔِ ﺍْﻟﻤُﺼَﺎﻓﺤَﺔِ
ﻣُﻄْﻠﻘﺎ
Artinya : Mushafahah setelah
shalat masuk dalam keumuman
hadits tentang mushafahah
secara mutlak.
4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
ﺍَﻥَّ ﺍْﻟﻤُﺼَﺎ ﻓﺤَﺔ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺼَّﻼﺓ ﻭَﺩُﻋَﺎﺀ
ﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻵﺧِﻴْﻪِ ﺍْﻟﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺑِﺄﻥْ ﻳَّﺘﻘﺒَﻞَ ﺍﻟﻠﻪ
ﻣِﻨﻪُ ﺻَﻼﺗﻪُ ﺑِﻘﻮْﻟِﻪِ )ﺗﻘﺒَّﻞَ ﺍﻟﻠﻪ( ﻻَ ﻳَﺨﻔﻰ
ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬِﻤَﺎ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮٍ ﻛَﺒِﻴْﺮٍ ﻭَﺯِﻳَﺎﺩَﺓِ ﺗَﻌَﺎﺭُﻑٍ
ﻭَﺗﺄﻟُﻒٍ ﻭَﺳَﺒَﺐ ﻟِﺮِﺑَﻂِ ﺍﻟﻘﻠﻮْﺏِ ﻭَﺍِﻇﻬَﺎﺭ
ﻟﻠْﻮَﺣْﺪَﺓِ ﻭَﺍﻟﺘﺮَﺍﺑُﻂِ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻟﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦْ
Artinya : Sesungguhnya
mushafahah setelah shalat dan
mendoakan saudara muslim
supaya shalatnya diterima oleh
Allah, dengan ungkapan
(semoga Allah menerima shalat
anda), adalah di dalamnya
terdapat kebaikan yang besar
dan menambah kedekatan
(antar sesama) dan menjadi
sabab eratnya hati dan
menampakkan kesatuan antar
sesama umat Islam.]
salam sholat itu bid’ah, tidak
pernah dicontohkan Rasulullah”
ASW: ”Tidak pernah
dicontohkan atau tidak rutin
dicontohkan? Kalau
dicontohkan pernah oleh
sahabat yang menyalami tangan
Rasulullah selesai sholat dan
Rasul tidak menolak.”
MTA: ”Ya sama saja, tidak
dicontohkan rutin, berarti tidak
ada syariatnya”
ASW: ”Rasul tidak
mencontohkan karena tidak
ingin membuat hal itu wajib
bagi ummatnya, tapi kalau
dilakukan juga tidak apa-apa,
kan Rasulullah juga tidak
pernah melarang, adakah hadits
larangannya?”
MTA: ”Ada, setiap bid’ah adalah
dholalah, dan salaman itu bid’ah
menciptakan syariat baru.”
ASW: ”Akhi, tahukah antum
syariat dan rukun sholat?”
MTA: ”Tahu, dimulai niat takbiratul
ihram dan diakhiri salam”
ASW: ”Iya kan, itu yang tidak
boleh ditambah-tambahkan
didalamnya kecuali dicontohkan
Rasulullah. Sedangkan setelah
salam kita sudah bisa hablum
minannas kembali, bergaul
dengan manusia dengan akhlak
sebaik-baiknya, bukankah
begitu?”
MTA: ”Betul”
ASW: ”Sekarang mari kita lihat
sabda Rasulullah ’Barangsiapa
setelah mengucap salam
saudaranya lalu menjabat
tangannya, maka gugurlah
dosa-dosanya’, antum tahu
hadits ini?
MTA: ”Tahu.”
ASW: ”Bukankah lebih baik,
setelah antum sholat
menghadap ilahi Rabbi, dan
setelahnya antum mendapatkan
keguguran dosa lantaran
bersalaman dengan saudara
antum?”
MTA: ”Kok bisa?”
ASW: ”Hadits salam itu bersifat
umum, kapan saja dan dimana
saja, tidak ada batasan. Salam
juga sebagai penutup sholat,
kita memberikan salam terbaik
kita kepada saudara kita.
Setelah syariat itu selesai
disambung dengan
kesunnahan hadits Rasulullah
tadi, menyambung salaman
untuk menggugurkan dosa kita.
Lebih afdhol dilakukan setelah
kita sholat.”
MTA: ”Tapi itu kan jadinya
menganggap hal yang wajib?”
ASW: ”Siapa yang menganggap
wajib? Antum harus bisa
membedakan yang afdhol dan
wajib. Antum boleh tanya ke
setiap orang yang bersalaman,
apakah mereka
menganggapnya wajib? Apakah
mereka merasa berdosa jika hal
itu tidak dilakukan?”
MTA: ”Kan kalau rutin jadi
menciptakan syariat baru?”
Asw: ”Siapa yang menciptakan
syariat? Syariat itu datangnya
dari Allah dan Rasul-Nya.
Sekarang ana mau tanya,
kenapa antum setiap selesai
sholat mundur ke belakang?
Kan tidak ada contohnya.”
MTA: ”Ana menghindar supaya
tidak salaman, dan tidak
melakukan bid’ah.”
ASW: ”Antum sendiri telah
melakukan bid’ah, dengan
setiap sehabis sholat mundur
ke belakang. Apakah antum
juga menuduh kawan-kawan
kita yang setiap habis sholat
langsung membujur tidur,
apakah mereka tidak
menciptakan syariat baru
dengan tidur? Renungkanlah
akhi apa arti ’menciptakan
syariat’. Antum setiap hari rutin
datang ke kantor setiap jam 8,
apakah itu tidak menciptakan
syariat baru?”
MTA: ”Tapi itu kan bukan masalah
ibadah..”
ASW: ”Kan tadi sudah kita
jelaskan, bahwa syariat ibadah
sholat sudah ditutup dengan
salam, selebihnya adalah bab
mua’amalah, bergaul dengan
manusia dan amal sholeh kita.”
MTA: ”Tapi menurut ana itu tetap
bid’ah apalagi dilakukan rutin.”
ASW: ”Itu terserah antum, tidak
ada yang melarang
berpendapat demikian. Nabi
bersabda, perbuatan ringan
yang disukai oleh Allah adalah
perbuatan kecil yang dilakukan
rutin, terus menerus dan
istiqomah. Nabi juga bersabda,
kalau tidak salah, yang baik
agamanya adalah yang baik
dengan tetangganya, bukankah
saudara antum disamping
kanan-kiri sholat itu juga
tetangga?”
MTA: ”hemmm”.
******************
_________________________
Bersalaman Setelah Shalat
Bersalaman setelah shalat
adalah sesuatu yang dianjurkan
dalam Islam karena bisa
menambah eratnya
persaudaraan sesama umat
Islam. Aktifitas ini sama sekali
tidak merusak shalat seseorang
karena dilakukan setelah
prosesi shalat selesai dengan
sempurna. Meskipun demikian,
banyak orang yang
mempertanyakan tentang
hukum bersalaman,
perbincangan seputar ini masih
terfokus tentang bid’ah
tidaknya bersalaman ba’das
sholat. Inilah yang perlu
dijelaskan lebih lanjut. Ada
beberapa hadits yang
menerangkan tentang
bersalaman diantaranya adalah
riwayat Abu Dawud:
ﻋَﻦِ ﺍْﻟﺒَﺮَّﺍﺀِ ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺯِﺏٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ
ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠﻰَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻣَﺎ ﻣِﻦْ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻳَﻠْﺘَﻘِﻴَﺎﻥِ
ﻓَﻴَﺘَﺼَﺎﻓَﺤَﺎﻥِ ﺇﻻَّ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﻗَﺒْﻞَ ﺃﻥْ ﻳَﺘَﻔَﺮَّﻗَﺎ
Artinya : Diriwayatkan dari al-
Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah
s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada
dua orang muslim yang saling
bertemu kemudian saling
bersalaman kecuali dosa-dosa
keduanya diampuni oleh Allah
sebelum berpisah.” (H.R. Abu
Dawud)
ﻋَﻦْ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻳَﺰِﻳْﺪ ﺑِﻦْ ﺍَﺳْﻮَﺩْ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻋَﻨْﻪُ: ﺍَﻧَّﻪُ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﺼُّﺒْﺢَ ﻣَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠّﻢْ. ﻭَﻗﺎﻝَ: ﺛُﻢَّ ﺛَﺎﺭَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
ﻳَﺄﺧُﺬﻭْﻥَ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻳَﻤْﺴَﺤُﻮْﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﻭُﺟُﻮْﻫَﻬُﻢْ,
ﻓَﺄَﺧَﺬﺕُ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻓَﻤَﺴَﺤْﺖُ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬِﻲْ). ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ
Artinya : Diriwayatkan dari
sahabat Yazid bin Aswad
bahwa ia shalat subuh bersama
Rasulallah, lalu setelah shalat
para jamaah berebut untuk
menyalami Nabi, lalu mereka
mengusapkan ke wajahnya
masing-masing, dan begitu juga
saya menyalami tangan Nabi
lalu saya usapkan ke wajah
saya. (HR. Bukhari, hadits ke
3360).
ﻋَﻦ ﻗﻠَﺪَﺓ ﺑﻦ ﺩِﻋَﺎﻣَﺔ ﺍﻟﺪَّﻭْﺳِﻲْ ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨﻪُ ﻗﺎﻝَ ﻗﻠْﺖُ ﻻَﻧَﺲْ : ﺍَﻛَﺎﻧَﺖِ
ﺍْﻟﻤُﺼَﺎﻓﺤَﺔ ﻓِﻰ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ,
ﻗﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ
Artinya dari Qaladah bin
Di’amah r.a. berkata : saya
berkata kepada Anas bin Malik,
apakah mushafahah itu
dilakukan oleh para sahabat
Rasul ? Anas menjawab : ya
(benar)
Hadits-hadits di atas adalah
menunjuk pada mushafahah
secara umum, yang meliputi
baik mushafahah setelah shalat
maupun di luar setelah shalat.
Jadi pada intinya mushafahah
itu benar-benar disyariatkan
baik setelah shalat maupun
dalam waktu-waktu yang
lainnya. Sebagaimana yang telah
dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.
1. Imam al-Thahawi.
ﺗُﻄْﻠَﺐُ ﺍْﻟﻤُﺼَﺎﻓﺤَﺔ ﻓَﻬِﻲَ ﺳُﻨَّﺔ ﻋَﻘِﺐَ
ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﻛُﻠّﻬَﺎ ﻭَﻋِﻨﺪَ ﻛﻞِّ ﻟَﻘِﻲٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman
setelah shalat adalah sunah dan
begitu juga setiap berjumpa
dengan sesama Muslim.
2. Imam Izzuddin bin
Abdissalam
Beliau berkata :
ﺍَﻧَّﻬَﺎ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺒِﺪَﻉِ ﺍﻟﻤُﺒَﺎﺣَﺔِ
Artinya : (Mushafahah setelah
shalat) adalah masuk dalam
kategori bid’ah yang
diperbolehkan.
3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
ﺍﻧَّﻬَﺎ ﺩَﺍﺧِﻠَﺔ ﺗﺤْﺖ ﻋُﻤُﻮْﻡِ ﺳُﻨّﺔِ ﺍْﻟﻤُﺼَﺎﻓﺤَﺔِ
ﻣُﻄْﻠﻘﺎ
Artinya : Mushafahah setelah
shalat masuk dalam keumuman
hadits tentang mushafahah
secara mutlak.
4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
ﺍَﻥَّ ﺍْﻟﻤُﺼَﺎ ﻓﺤَﺔ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺼَّﻼﺓ ﻭَﺩُﻋَﺎﺀ
ﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻢِ ﻵﺧِﻴْﻪِ ﺍْﻟﻤُﺴْﻠِﻢِ ﺑِﺄﻥْ ﻳَّﺘﻘﺒَﻞَ ﺍﻟﻠﻪ
ﻣِﻨﻪُ ﺻَﻼﺗﻪُ ﺑِﻘﻮْﻟِﻪِ )ﺗﻘﺒَّﻞَ ﺍﻟﻠﻪ( ﻻَ ﻳَﺨﻔﻰ
ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻬِﻤَﺎ ﻣِﻦْ ﺧَﻴْﺮٍ ﻛَﺒِﻴْﺮٍ ﻭَﺯِﻳَﺎﺩَﺓِ ﺗَﻌَﺎﺭُﻑٍ
ﻭَﺗﺄﻟُﻒٍ ﻭَﺳَﺒَﺐ ﻟِﺮِﺑَﻂِ ﺍﻟﻘﻠﻮْﺏِ ﻭَﺍِﻇﻬَﺎﺭ
ﻟﻠْﻮَﺣْﺪَﺓِ ﻭَﺍﻟﺘﺮَﺍﺑُﻂِ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻟﻤُﺴْﻠِﻤِﻴﻦْ
Artinya : Sesungguhnya
mushafahah setelah shalat dan
mendoakan saudara muslim
supaya shalatnya diterima oleh
Allah, dengan ungkapan
(semoga Allah menerima shalat
anda), adalah di dalamnya
terdapat kebaikan yang besar
dan menambah kedekatan
(antar sesama) dan menjadi
sabab eratnya hati dan
menampakkan kesatuan antar
sesama umat Islam.]
ConversionConversion EmoticonEmoticon