KETIKA CINTA BERBUAH SYAHID

A. Antara Cinta, Perasaan dan Kematian

Dalam kitab Faidh al-Qadir juz 6 halaman 233 disebutkan: “Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid.”

Disamping itu, dalam kitab at-Taisir bi Syarh al-Jami’ ash-Shaghir juz 2 halaman 833 disebutkan: “Barangsiapa yang jatuh cinta (pada wanita yang semestinya halal untuk ia nikahi secara syara’) tidak jatuh cinta pada semacam amrad/meril (pemuda tampan tanpa kumis) lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid. Artinya dirinya tergolong syahid di akhirat karena jatuh cinta meskipun berseminya diawali dari pandangan tapi termasuk hal yang tiada dapat ia hindari. Jatuh cinta adalah karya Allah pada hambaNya tanpa suatu sebab. Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menyimpannya (dari terlihat orang-orang) hingga ia mati, maka dia mati syahid. Jatuh cinta adalah berseminya rasa pada kekasih hingga bercampur di seluruh anggota tubuhnya. Sanad hadits ini dan hadits sebelumnya adalah dha’if.”

B. Syarat Jatuh Cinta Tergolong Syahid

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz 1 halaman 350 dijelaskan bahwa disyaratkan bagi orang yang jatuh cinta, kematian yang dapat membawa seseorang tergolong syahid akhirat adalah:

1. ‘Iffah; ialah tidak sampai menjerumuskannya pada perbuatan maksiat meskipun sekedar melihat yang diharamkan.

2. Kitmaan; ialah tidak diekspresikan dengan bentuk ungkapan namun ia pendam dalam hati, meskipun mengungkap perasaan kala seseorang jatuh cinta hukumnya sunnah.

3. Yang ia cintai halal untuk dinikahi secara syara’.

# NB. Bekal Malam Jum’at:
Dalam Hasyiyah al-Jamal juz 7 halaman 155 dijelaskan bahwa: “Membayangkan wanita lain saat berhubungan intim dengan istrinya menurut kalangan Malikiyyah, Hanabilah, Hanafiyyah dan sebagian kalangan Syafi’iyyah hukumnya haram dan berdosa namun sebagian kalangan Syafi’iyyah tidak sampai menghukuminya haram karena bayangan dan perasaan adalah sesuatu yang tidak dapat ia kuasai.”
Previous
Next Post »