Oleh: Ust. Achmad Rofi'i, Lc.M.Mpd
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah سبحانه وتعالى,
Bahasan kita kali ini masih merupakan kelanjutan dari bahasan yang berkenaan dengan perkara Yahudi. Dan kali ini insya Allah kita akan membahas tentang Freemasonry, yang mana kita akan mulai dengan mengkaji tentang “Sepak Terjang Freemasonry secara umum” dan Fatwa Lembaga Fiqih Islamdibawah naungan Rabithah A’lam Islamiy (Ikatan Dunia Islam) berkaitan dengan Freemasonry ini; untuk kemudian selanjutnya akan kita bahas apakah Freemasonry sudah ada di Indonesia ataukah belum.
Sekilas tentang Asal-Usul Freemasonry
Gerakan Freemasonry, dikenal dengan nama “Al Masuniyyah” (didalam bahasa Arab), atau disebut juga “Masunik” (didalam bahasa Urdu), atau disebut juga “Freemasonry” (dalam bahasa Inggris), atau disebut juga “Vrijmetselarij” (dalam bahasa Belanda), dan disebut juga “France Masonneri” (dalam bahasa Perancis).
Freemasonry berasal dari dua kata yakni “Free” yang berarti: “Bebas”, dan “Masonry” yang berarti “Tukang Batu”. Jadi bila diartikan secara bahasa, maka “Freemasonry” adalah bermakna “Tukang Batu yang Bebas/Merdeka”. Namun, sesungguhnya Freemasonry ini adalah merupakan organisasi Yahudi Internasional yang berkiprah untuk:
- Menghancurkan kesejahteraan manusia, merusak tatanan politik, ekonomi dan sosial di negeri-negeri yang mereka tempati,
- Menghancurkan pemerintahan “Goyyim” (Non-Yahudi).
Dan tujuan akhir dari gerakan Freemasonry adalah:
- Membangun kembali Haikal Sulaiman (dengan meruntuhkan Masjid Al Aqsha)
- Mengibarkan bendera Israel (Israel)
- Mendirikan pemerintahan Zionisme Internasional, seperti yang direncanakan dalam Protokolat Zionis.
Banyak kesimpang-siuran tentang asal-usul Freemasonry (lihat “Tipudaya Freemasonry di Asean”/“Freemasonry di Asia Tenggara” oleh Abdullah Patani).
Ada yang mengatakan bahwa Freemasonry merupakan nama baru dari gerakan rahasia yang dibentuk oleh sembilan orang Yahudi di Palestina pada tahun 37 M.
Ada pula yang mengatakan bahwa Freemasonry ini adanya sejak tahun 43 M, yang didirikan oleh King Herod Agrippa, Hiram Abiff, Moab Levy, Adoniram, Johanan, Jacob Abdon, Antipas, Salomon Aberon, dan Ashad Abia.
Ada pula yang menyatakan bahwa Freemasonry berdiri secara resmi di tahun 1717, yang merupakan hasil dari penyatuan 4 buah Loji (tempat peribadatan Freemasonry) di Inggris, meskipun ia sebenarnya telah eksis jauh sebelum masa itu.
Dan ada pula yang menyatakan bahwa ia berasal dari Ordo Ksatria Templar di Yerusalem, Palestina pada tahun 1118 M.
Yang jelas, Freemasonry adalah merupakan suatu ideologi atau kegiatan (organisasi) yang ajarannya bertentangan dengan ‘Aqiidah Islamiyyah. Walau demikian, hendaknya kita kaum Muslimin perlu untuk mengetahui dan mencermatinya agar kita bisa menghindarkan diri serta menolak propaganda mereka (antara lain berupa sekulerisme), apalagi janganlah sampai terjerumus kedalamnya.
Sepak terjang Freemasonry insya Allah akan dibahas dalam beberapa sesi kajian, antara lain:
- Asal-Usul dan Ideologi Freemasonry secara umum
- Sepuluh Program Internasional Freemasonry
- Pengaruh Freemasonry, yang mana akan dibahas tentang bertebarannya pengaruhFreemasonry, bukan saja sebatas di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Didalam kitab “Al Masuniyyah” yang ditulis oleh dua orang yakni: Muhammad Shafwat As Saqa Amiini dan Sa’di Abu Habiib, yang diterbitkan oleh Rabithah A’lam Islamiy di Makkah Al Mukarramah, pada halaman 62 sampai 68 yang berisi tentang pembahasan “Gerakan Freemasonry”, dikatakan bahwa:
“Ada prinsip-prinsip yang menjadi pegangan dan pedoman Freemasonry Internasional, dimana prinsip mereka itu terbagi dalam 2 jenis: Prinsip Yang Nampak dan Prinsip Yang Tersembunyi.”
“Prinsip Yang Nampak” itu antara lain adalah:
- Percaya tentang adanya Tuhan, artinya adalah: Bukan Atheis, walaupun dalam pandangan mereka Tuhan itu tidak hanya Monotheis, tetapi juga bisa Politheis.
- Menghormati semua agama. Jadi agama apa saja dihormati keberadaannya.
- Moralitas, yang biasanya dikenal dengan slogan mereka: Kemerdekaan, Persamaan,Persaudaraan.
- Tidak bergelut dalam bidang politik.
Adapun “Prinsip Yang Tersembunyi” Freemasonry adalah banyak, yang akan kita nukilkan dari halaman 68 sampai dengan 84 Kitab “Al Masuniyyah” tersebut, antara lain adalah:
- Asy Setaniyyah. ‘Aqiidah Freemasonry yang tersembunyi sesungguhnya adalah beriman kepada Setan, disamping beriman kepada Tuhan. Bahkan dalam keyakinan mereka, Setan itu adalah Nur (cahaya), sementara Allah adalah Kegelapan.
- Memerangi agama. Jadi didalam kenyataannya, Freemasonry memiliki prinsip atau agenda tersembunyi (yang bertentangan dengan “Prinsip yang Nampak” mereka, yaitu “Menghormati agama”), dimana “Prinsip Tersembunyi” mereka sesungguhnya adalah memerangi agama.
- Amoral. Prinsip yang mereka nampakkan adalah Kemerdekaan, Persamaan dan Persaudaraan; namun sesungguhnya mereka memiliki agenda tersembunyi yakni berpaham dan mengembangkan Amoral, sehingga wajarlah apabila tumbuh dan berkembang dekadensi moral dimana-mana.
- Diatas segala kekuasaan yang ada, artinya adalah Freemasonry akan berada diatas segala bentuk kekuasaan pemerintah. Atau dengan kata lain, Freemasonry adalah Aidii Khofiyyah (Tangan-Tangan Tersembunyi) atau disebut juga dengan Al Quwwatul Khofiyyah(Kekuatan yang Tersembunyi), yang mana sesungguhnya merekalah yang mengatur para penguasa di muka bumi ini, tetapi mereka sendiri tidak terlihat atau tidak menampakkan diri siapa yang menjadi pengatur itu.
Dalam suatu surat rekomendasi tertanggal 14 Juli 1889 M dijelaskan tentang adanya suatu bukti risalah yang dikemukakan pada suatu Forum besar Freemasonry di Amerika, yang isinya adalah sebagai berikut:
- Kita harus mengatakan kepada segenap manusia bahwa kita sesungguhnya menyembah Allah, akan tetapi Tuhan yang kita imani adalah Tuhan yang tidak memisahkan diri kita dengan bayang-bayang perkara-perkara yang menakutkan jiwa.
- Wajib atas diri kita yang sudah sampai kepada penelaahan yang tinggi (mendalam), harus memelihara dalam agama ini diatas kejernihan keimanan kepada ketuhanan Setan (– maksudnya adalah: Harus memelihara dengan baik keyakinan Ketuhanan kepada Setan – pen.)
- Karena Setan adalah Tuhan, tetapi Allah juga adalah Tuhan; maka keberadaan dua Tuhan ini adalah keniscayaan. Tidak ada tuhan kecuali dua Tuhan tersebut.
- Kalau kita menyembah Setan saja, maka itu adalah kekufuran yang nyata.
- Kenyataan filosofis yang murni bahwa Allah dan Setan adalah dua Tuhan yang sederajat. Akan tetapi, Setan adalah Tuhan Cahaya dan Kebaikan; dan itulah dia yang sejak semula masih bertempur (berperang) melawan Allah Tuhan Kegelapan dan Kejahatan.
Itulah risalah (konsep) yang diserahkan kepada Forum besar Freemasonry di tahun 1889 M tersebut. Bahkan terdapat pula beberapa pernyataan Freemasonry yang dikatakan oleh Lisang, sebagai berikut:
- Kita segenap Freemason, menisbatkan diri kepada keluarga besar yang bernama Lucifer (– maksudnya adalah bahwa anggota Freemason merupakan bagian dari Keluarga Besar Penyembah Lucifer / Setan – pen.)
- Maka, ketika kita mengadakan persembahyangan; yang disembah itu adalah Lucifer dan Haikal Sulaiman merupakan tempat pemujaannya.
(– Berarti Freemasonry mentargetkan akan kembali membangun Haikal Sulaiman dan mereka sudah membuat maket Haikal Sulaiman ini dengan serius – pen.)
Didalam sebuah Buletin Freemasonry yang diterbitkan di tahun 1923 M, dijelaskan bahwa:
- Sesungguhnya tokoh-tokoh agama mereka berusaha untuk menguasai urusan dunia dan bagi kita (Freemasonry) seharusnya tidak boleh memberikan kebebasan bagi seseorang untuk berpegang teguh dengan ‘aqidahnya.
- Dan tidak boleh kita (Freemasonry) ragu-ragu dalam rangka memerangi seluruh agama. Karena agama adalah musuh yang sesungguhnya bagi kemanusiaan. Dengan adanya ‘aqiidah dan agama inilah maka manusia menjadi saling cabik-mencabik, baik secara individu, maupun ummat sepanjang sejarah.
Kemudian Konggres Freemasonry di tahun 1889 M di Perancis memberikan publikasi bahwa tujuan Freemasonry adalah sebagai berikut:
- Tujuan Freemasonry adalah mendirikan pemerintahan yang tidak beriman kepada Allah. Kemudian Konggres Freemasonry Internasional yang diadakan di Paris, Perancis pada tahun 1900 M memutuskan bahwa:
- Tujuan (target) Freemasonry adalah mendirikan republik anti agama secara internasional. (– Maksudnya: Atheis merupakan ujung tombak Freemasonry – pen.)
Adapun didalam Ensiklopedi Inggris yang dicetak pada tahun 1974, pada tema yang berjudul Freemasonry, dikatakan bahwa:
“Majelis Freemasonry Amerika menolak dan membantah untuk bisa menerima secara sah keanggotaan orang-orang kulit hitam dalam Freemasonry.”
(– Dengan demikian, sesungguhnya Freemasonry melancarkan standar ganda. Disatu sisi, ia mengatakan bahwa Freemasonry berazaskan pada Kemerdekaan, Persamaan dan Persaudaraan; namun disisi lain ia melancarkan diskriminasi (rasialisme) dimana orang kulit hitam ditolak untuk masuk kedalam organisasi mereka bersama-sama orang kulit putih – pen.).
Dan pada tema yang berkenaan dengan masalah Wanita, maka pada “Ensiklopedi Freemason dan Freemasonry” (halaman 121), dikatakan bahwa:
“Sampai hari ini, wanita di Perancis tidak mendapatkan hak persamaan dengan laki-laki dalam pandangan Freemasonry.”
(– Lagi-lagi didalam pelaksanaannya, Freemasonry menjalankan standar ganda; padahal mereka sendiri lah yang menyerukan tentang “Kesetaraan Gender antara Laki-Laki dan Perempuan” – pen.)
Freemasonry kerap menyatakan dirinya sebagai organisasi kebajikan, padahal sebagaimana dijelaskan oleh Professor Aziiz Merham bahwa “Sesungguhnya Freemasonry bukanlah organisasi kebajikan…. Namun Freemasonry dalam kenyataannya melakukan upaya-upaya dalam bentuk “proyek-proyek kebajikan” yang jangkauannya sangat luas dan tujuannya sangat berbeda-beda dengan media yang beraneka ragam; yang demikian, itu semua sesungguhnya adalah untuk menjangkau tujuan dan target utama mereka sebagaimana yang diimpikan untuk diwujudkan oleh Yahudi Internasional.”
Jadi target organisasi Freemasonry sesungguhnya bukanlah untuk kebaikan bagi manusia secara umum, melainkan adalah mewujudkan apa yang menjadi impian Yahudi Internasional semata. Hal ini terbukti dari standar-standar ganda mereka.
Kemudian didalam Ensiklopedi Yahudi yang dicetak tahun 1903 M tentang Freemasonry, dikatakan bahwa:
- Sesungguhnya ajaran-ajaran, doktrin-doktrin Freemasonry adalah selalu diliputi oleh kerahasiaan, termasuk antara lain adalah mereka mengkultuskan Sex.
(– Sexualitas memang diusung oleh Freemasonry. Oleh karena itu apabila kebebasan sex muncul dimana-mana, maka bisa jadi itu semua adalah ujung tombak program-program mereka – pen.)
- Kemerdekaan secara totalitas untuk menyebarkan semua serba boleh.
(– Maksudnya adalah apapun yang diinginkan maka kerjakan saja. Tidak boleh ada yang mengganggu keinginan tersebut. Dengan demikian, mereka menyebarkan paham kemerdekaan untuk berekspresi, kemerdekaan untuk berinspirasi; bahkan kalaupun itu adalah perkara ma’shiyat seperti zina sekalipun dan berbagai kema’shiyatan lainnya maka menurut mereka itu pun tidak boleh dilarang. Demikianlah ajaran Freemasonry yang sesungguhnya merupakan kesesatan yang nyata – pen.)
- Kehidupan manusia haruslah ditegakkan diatas suatu upaya yang terorganisir agar manusia dapat merasa bebas, tanpa memiliki rasa malu ketika mereka telanjang satu didepan yang lainnya. Mereka haruslah tidak lagi memiliki rasa malu ketika menampakkan anggota vitalnya (alat kelaminnya).
Maksudnya, anggota Freemasonry menyatakan bahwa sah-sah saja memperlihatkan alat kelaminnya dengan cara yang bebas ketika mereka berkumpul di berbagai forum, ataupun di pantai-pantai hiburan. Dan itu semua haruslah diatur dan diorganisir dengan baik. Itu semua merupakan impian, cita-cita Freemasonry.
Demikianlah paham dan ideologi Freemasonry sebagaimana ditulis dalam Ensiklopedi Yahudi di tahun 1903 M.
Didalam suatu kitab berjudul “Syadzrotun min Taariikhil Masuniyyah” (Setitik dari Sejarah Freemasonry) yang ditulis oleh Khoiri Ridho, dikatakan bahwa:
“Adalah merupakan kewajiban bahwa Freemasonry haruslah menjadi pelopor, penguasa, pimpinan dari partai-partai politik. Yang mengendalikan partai-partai politik haruslah orang Freemason yang mesti dipatuhi, karena Freemasonry adalah proyek politik.”
Kembali didalam kenyataannya, apa yang dilakukan Freemasonry adalah tidak sesuai dengan pernyataannya semula bahwa Freemasonry tidak akan masuk ke bidang politik. Karena kemudian yang terjadi adalah justru kebalikannya, dimana Freemasonry berusaha untuk mengendalikan partai-partai politik yang ada.
Didalam kitab lain berjudul “Rosaa’il fil Adyaan Wal Firoqi Wal Madzaahibi” (Makalah-Makalah dalam Masalah Agama, Sekte dan Isme), yang ditulis oleh Muhammad bin Ibrohiim Al Hamd, halaman 146 – 147 dikatakan bahwa:
“Freemasonry dari dahulu sampai dengan hari ini memiliki proyek yang tidak kurang dari 17 (tujuh belas) proyek.”
Artinya, mereka (Freemasonry) itu sudah sejak ratusan tahun yang lalu berencana melakukan berbagai upaya untuk menguasai dunia. Sementara kaum Muslimin bahkan baru saja mendengar serta berusaha mencermati apa saja tindak tanduk Freemasonry tersebut.
Adapun ke-17 proyek Freemasonry tersebut adalah sebagai berikut:
1. Harus mengupayakan terjadinya pemalsuan terhadap Kitab-Kitab Suci dan berupaya memecah-belah agama dan jama’ahnya, serta mengupayakan untuk menyulut peperangan dan permusuhan diantara ummat manusia.
2. Berupaya untuk membunuh Khaliifah kedua yakni ‘Umar bin Khaththab رضي الله عنه. (– Jadi pembunuhan atas ‘Umar bin Khaththab رضي الله عنه adalah merupakan salah satu rancangan Yahudi Freemasonry – pen.).
3. Membuat dan memunculkan kedustaan-kedustaan terhadap Khaliifah ketiga yakni ‘Utsman bin ‘Affan رضي الله عنه dan para pejabatnya.
4. Membuat buram (tidak jelas) wajah sejarah Islam melalui para penulis, para cendekiawan seperti George Zaidan, dan lain sebagainya.
5. Menyebarkan dan merintis berdirinya sekte-sekte yang sesat. Bisa merintis sedari awal, atau bisa pula dengan masuk (ikut campur) serta memberikan dorongan/ bantuan terhadap kelompok-kelompok sesat tersebut seperti sekte Jahmiyyah, Mu’tazilah,Qodariyyah, dan sebagainya. Termasuk pula diantaranya adalah Rafidhah, Syi’ah dan kelompok-kelompok Kebatinan.
6. Membuat suatu kedustaan pada masa Khaliifah Umawiyyin (Bani Umayyah), dan memberikan pertolongan kepada orang asing untuk memberi peluang bagi tersebarnya sekte-sekte yang sesat.
7. Melaksanakan penyelenggaraan Revolusi Perancis.
8. Menyebarkan perilaku free-sex (seks bebas) melalui studio-studio film, gedung-gedung bioskop, ataupun melalui koran-koran dan majalah serta seluruh media massa.
9. Menyebarkan sastra yang isinya adalah menjatuhkan moral dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ‘aqiidah seperti misalnya sastra modern.
10. Mendirikan organisasi-organisasi LSM seperti Rotary Club, Lions Club, dan sebagainya.
Konferensi Rotary Club International di Yerusalem
(Sumber foto: eramuslim.com)
11. Sibukkan ummat ini dengan olah raga dan seni, sehingga kemauan mereka menjadi mati. Kebanyakan bangsa hendaknya menjadi mati kemauannya dan rasanya menjadi hilang serta menjadi tidak tahu mana yang bermanfaat dan mana yang berbahaya bagi diri mereka.
12. Memunculkan isu-isu, gosip-gosip terhadap perkara kebebasan wanita; yang itu semua adalah bathil. (– Seperti misalnya isu tentang Kemerdekaan Wanita, Kebebasan Wanita, bagaimana supaya wajah wanita terbuka, dan lain sebagainya. Yang demikian itu dilakukan oleh Freemasonry, sehingga kerusakannya tidak bisa disembunyikan terhadap orang yang memiliki pengetahuan—pen.)
13. Membuat kekacauan pemikiran, membangkitkan keraguan orang-orang terhadap ‘aqiidah mereka.
14. Melenyapkan, mengubur, menyembunyikan serta menghilangkan berhukum kepada hukum yang Allah سبحانه وتعالى turunkan. Dan membolehkan (mempelopori) berlakunya hukum yang dibuat oleh manusia di kebanyakan negri Islam, serta negri-negri yang penduduknya mayoritas Islam.
15. Berusaha untuk ikut campur memberikan bisikan (bujukan) kepada Khaliifah ‘Utsmaniyyah (Turki) yang bernama Sultan ‘Abdul Hamid agar jatuh ke-khaliifahan-nya di tangan Yahudi. (– Jadi kejatuhan Khilaafah ‘Utsmaniyyah sesungguhnya adalah bagian dari skenario Yahudi Freemasonry – pen.)
16. Menebarkan Riba (bunga Bank) (– Dan pendiri dan perintis dari sistem Bank adalahordo Knight of Templar, yang merupakan bagian dari Freemasonry – pen.)
17. Menebarkan kriminalitas, menebarkan penyakit yang menular (HIV, AIDS) melakui perilaku Free-Sex dan kekacauan yang dilatar-belakangi oleh Freemasonry.
Sebanyak 17 (tujuh belas) poin tersebut adalah merupakan strategi yang mereka (Freemasonry) lancarkan.
Dalam kajian pekan-pekan mendatang insya Allah akan kita bahas lebih mendetail lagi tentang sepak terjang Freemasonry ini, baik di Indonesia maupun di dunia internasional.
Hendaknya kaum Muslimin mencamkan firman Allah سبحانه وتعالى dalam QS. At Tahriim 66:6 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَArtinya:“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Agar kaum Muslimin selamat, hendaknya ia mengetahui siapa aktor intelektual dibalik berbagai kerusakan di dunia ini. Ibarat suatu permainan, hendaklah ia membaca siapa pimpinan permainan itu. Jangan sampai ia menjadi “bulan-bulanan”, dipermainkan oleh musuh tanpa bisa membaca strategi lawan dan mengetahui apa yang hendak dibidik oleh musuhnya. Dan ternyata sekian persen dari aktor intelektual dibalik berbagai kerusakan dan kerusuhan yang terjadi di berbagai belahan dunia, sebenarnya adalah ulah dari Yahudi dan Freemasonry.
Berikut ini adalah Fatwa Lembaga Fiqih Islam yang berada dibawah Rabithah A’lam Islamiy(Ikatan Dunia Islam) di tahun 1398 H (1977 M) di Makkah Al Mukarramah no: 1 tentangFreemasonry dan orang-orang yang menisbatkan diri terhadap Freemasonry tersebut :
Hukum Freemasonry dan Menisbatkan Diri Kepadanya
Dalam Putusan (Fatwa) Lembaga Fiqih Islam yang Berada Dibawah Naungan
Ikatan Dunia Islam (Rabithah A’lam Islamiy)
Tertanggal 10 – 17 Sya’ban 1398 H (1977 M) di Makkah Al Mukarromah no: 1
Amma ba’du,
Lembaga Fiqih Islam telah meninjau perkara Freemasonry dan para pengikutnya, dan mempertimbangkan Hukum Syari’at Islam dalam perkara itu.
Para anggota Lembaga telah melakukan suatu penelitian yang cukup terhadap organisasi berbahaya ini dan menelaah apa yang ditulis tentangnya dahulu maupun sekarang dan dokumen-dokumen yang ditulis dan disebar oleh para anggotanya, para tokohnya berupa karya-karya tulis, makalah dalam majalah yang terbit dengan namanya.
Sungguh telah jelas bagi Lembaga dengan gambaran yang tidak ada suatu keraguan pun dari seluruh apa yang ditelaah, baik berupa tulisan maupun naskah sebagai berikut:
1. Bahwa Freemasonry adalah merupakan organisasi rahasia yang terkadang menyembunyikan organisasinya dan di waktu lain mempublikasikannya sesuai dengan keadaan zaman dan tempat (domisili); akan tetapi prinsip yang sesungguhnya yang dibangun diatasnya adalah RAHASIA dalam berbagai keadaan, TERSELUBUNG pengetahuannya bahkan terhadap anggotanya sekalipun, hingga kepada anggota yang super-khusus dimana mereka sampai ke level itu melalui berbagai rintangan yang sangat banyak hingga mencapai tingkatan tertinggi daripadanya.
2. Bahwa Freemasonry adalah membangun keterkaitan anggotanya satu sama lain di seluruh penjuru bumi diatas dasar yang nyata untuk menipu bagi orang-orang yang lalai yaitu: melalui klaim “Persaudaraan Manusia” diantara seluruh orang-orang yang masuk kedalam organisasinya dengan tanpa membedakan berbagai ideologi, ajaran dan paham.
3. Bahwa Freemasonry merekrut orang yang dianggap penting agar tergabung kedalam organisasinya melalui tipu daya berupa manfaat pribadi diatas dasar bahwa setiap saudaraFreemason dibentuk untuk menolong setiap saudara Freemason yang lain di bumi manapun dia berada, dia menolongnya dalam kebutuhannya, tujuannya, problematikanya dan mendukung tujuan jika dia termasuk orang yang memiliki ambisi politik, menolongnya jika dia terjerembab dalam berbagai kesulitan dengan dasar menolong semata-mata baik dalam kebenaran maupun kebathiilan, baik orang itu berbuat dzalim ataupun didzalimi. Betapapun berusaha secara dzahir menutupi bahwa dia menolong diatas kebenaran, bukan diatas kebathilan. Ini adalah sebesar-besar tipu daya yang dapat menyeret manusia dari berbagai sentra sosial dan mengambil dari mereka kesertaan finansial dari orang yang peduli.
4. Bahwa memasuki Freemasonry adalah dengan melalui suatu ujian untuk pengangkatan anggota baru dibawah ritual, bentuk, simbol yang ekstrim untuk mengancam anggotanya jika menyelisihi doktrin-doktrinnya dan perintah-perintah yang dikeluarkannya melalui tangga level (tingkatan).
5. Bahwa anggota-anggota yang lalai dibiarkan bebas dalam melakukan ibadah keagamaan mereka, akan tetapi Freemasonry tetap memberi pengarahan pada mereka dan menugasi mereka dengan perkara yang memberi kebaikan kepada Freemasonry, sedangkan mereka tetap berada dibawah tangga yang terendah.
Adapun para anggota yang menyeleweng, atau punya kesiapan untuk menyeleweng, maka level mereka menaik setahap demi setahap sesuai dengan pengalaman dan ujian-ujian yang berulang-ulang terhadap anggota, sesuai dengan kesiapan mereka dalam mengabdi kepada rencana strategi Freemasonry dan prinsip-prinsipnya yang berbahaya.
6. Bahwa Freemasonry memiliki tujuan-tujuan politis dimana dalam banyak revolusi politik, militer dan perubahan-perubahan yang strategis menjadi tulang punggung dan jemari baik nyata maupun tersembunyi.
7. Bahwa Freemasonry pada pokoknya dan dasar organisasinya adalah YAHUDI.
Yahudi secara pengendalian tertinggi, internasional dan rahasia. Dan secara aktivitas adalah ZIONIS.
8. Hakekat, tujuan Freemasonry yang tersembunyi adalah ANTI SELURUH AGAMA, untuk keperluan membantainya secara umum, dan meruntuhkan Islam dari para pengikutnya secara khusus.
9. Freemasonry adalah gigih dalam menyeleksi para pengikutnya dari kalangan orang-orang kaya atau memiliki kedudukan tinggi dalam politik, sosial, intelektual atau kedudukan lain yang mungkin bisa digunakan sebagai operator Freemasonry bagi tokoh-tokoh mereka di masyarakat; dan tidak mempedulikan orang yang menjadi anggota tetapi tidak memungkinkan menggunakannya. Karena itu Freemasonry sangat gigih untuk merekrut Raja-Raja, para Kepala Negara, Mentri-Mentri, para pejabat-pejabat tinggi suatu negara dan sejenis mereka.
10. Bahwa Freemasonry memiliki cabang dengan mengambil nama lain selain Freemasonry, sebagai tipu daya dan upaya untuk mengalihkan perhatian, agar dapat mengakses berbagai kegiatannya dibawah berbagai nama jika menemui perlawanan terhadap nama Freemasonrydi suatu daerah tertentu.
Dan cabang-cabang yang terselubung dengan nama-nama yang banyak itu, yang paling menonjol adalah LIONS CLUB dan ROTARY CLUB, dan lain-lain yang berbentuk prinsip-prinsip dan kegiatan-kegiatan buruk yang sama sekali bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam, bahkan menentang Islam secara keseluruhan.
Sungguh telah jelas dengan sejelas-jelasnya bagi Lembaga, hubungan erat FREEMASONRY dengan YAHUDI, ZIONIS INTERNASIONAL yang dengannya dapat menguasai banyak kegiatan/aktivitas dari para pejabat di negeri-negeri Arab dan lainnya tentang perihal Palestina dan telah menghalangi antara mereka dan kewajiban mereka dalam perkara besar ini bagi kemaslahatan Yahudi, Zionis Internasional.
Oleh sebab itu dan dikarenakan masih banyak data yang terperinci tentang Freemasonry dan sangat berbahayanya serta tipudaya mereka yang buruk dan tujuan-tujuannya yang bersifat makar, maka Lembaga Fiqih memutuskan bahwa:
FREEMASONRY DIANGGAP ORGANISASI YANG SANGAT BERBAHAYA DAN MERUNTUHKAN ISLAM DAN MUSLIMIN.
Dan bahwa siapapun yang bernisbat kepadanya setelah mengetahui hakekat dan tujuannya(dengan meyakini kebolehannya dia menjadi anggota tersebut) maka dia adalah KAAFIR TERHADAP ISLAM DAN MENYELISIHI KAUM MUSLIMIN.
Akan tetapi Al Ustaadz Az Zarqoo menambahkan kata “Meyakini kebolehan menjadi anggota itu” antara kata “diatas ilmu tentang hakekatnya dan tujuannya” dengan kata “maka dia kafir” agar kata-kata menjadi serasi dengan Hukum Syar’ie dalam membedakan antara orang yang berbuat Dosa Besar dengan membolehkannya, dengan orang yang berbuat Dosa Besar tanpa membolehkannya; karena yang pertama menjadi Kafir dan yang kedua adalah Fasiq. WAllahu Walliyyut Taufiiq.
Tertanda,
Ketua : ‘Abdullah bin Humayd (Kepala Majelis Qodho Tertinggi di KSA)
Wakil Ketua : Muhammad ‘Ali Al Harokaan (Pimpinan Umum Ikatan Dunia Islam)
Anggota :
1.‘Abdul Aziiz bin ‘Abdillah bin Baaz
2. Muhammad Mahmud Ash Showwaaf
3. Shoolih bin ‘Utsaimiin
4. Muhammad bin ‘Abdullooh As Subail
5. Muhammad Rosyiid Qubbaany
6. Mustofaa Az Zarqoo
7. Muhammad Rosyiidi ‘Abdul Qudduus Al Haasyimii An Nadwy
8. Abu Bakr Huumy
Teks dalam Bahasa Arab:
حكم الماسونية والانتماء إليهاقرار رقم: 1 (1/1) حكم الماسونية والانتماء إليها.الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه.أما بعد:فقد نظر المجمع الفقهي الإسلامي في قضية الماسونية والمنتسبين إليها وحكم الشريعة الإسلامية في ذلك.وقد قام أعضاء المجمع بدراسة وافية عن هذه المنظمة الخطيرة، وطالع ما كتب عنها من قديم وجديد، وما نشر عن وثائقها نفسها فيما كتبه ونشره أعضاؤها وبعض أقطابها من مؤلفات ومن مقالات في المجلات التي تنطق باسمها.وقد تبين للمجمع بصورة لا تقبل الريب، من مجموع ما اطلع عليه من كتابات ونصوص ما يلي:1- أن الماسونية منظمة سرية تخفي تنظيمها تارة، وتعلنه تارة، بحسب ظروف الزمان والمكان، ولكن مبادئها الحقيقية التي تقوم عليها هي سرية في جميع الأحوال، محجوب علمها حتى على أعضائها إلى خواص الخواص، الذي يصلون بالتجارب العديدة إلى مراتب عليا فيها.2- أنها تبني صلة أعضائها بعضهم ببعض في جميع بقاع الأرض على أساس ظاهري، للتمويه على المغفلين وهو الإخاء الإنساني المزعوم بين جميع الداخلين في تنظيمها، دون تمييز بين مختلف العقائد والنحل والمذاهب.3- أنها تجتذب الأشخاص إليها ممن يهمها ضمهم إلى تنظيمها بطريق الإغراء بالمنفعة الشخصية على أساس أن كل أخ ماسوني مجند في عون كل أخ ماسوني آخر، في أي بقعة من بقاع الأرض، يعينه في حاجاته وأهدافه ومشكلاته، ويؤيده في الأهداف إذا كان من ذوي الطموح السياسي، ويعينه إذا وقع في مأزق من المآزق أيا كان، على أساس معاونته في الحق والباطل، ظالما أو مظلوما، وإن كانت تستر ذلك ظاهريا بأنها تعينه على الحق لا الباطل، وهذا أعظم إغراء تصطاد به الناس من مختلف المراكز الاجتماعية، وتأخذ منهم اشتراكات مالية ذات بال.4- أن الدخول فيها يقوم على أساس احتفال بانتساب عضو جديد، تحت مراسم وأشكال رمزية إرهابية، لإرهاب العضو إذا خالف تعليماتها والأوامر التي تصدر إليه بطريق التسلسل في الرتبة.5- أن الأعضاء المغفلين يتركون أحرارا في ممارسة عباداتهم الدينية، وتستفيد من توجيههم وتكليفهم في الحدود التي يصلحون لها، ويبقون في مراتب دنيا، أما الملاحدةأو المستعدون للإلحاد، فترتقي مراتبهم تدريجيا في ضوء التجارب والامتحانات المتكررة للعضو، على حسب استعدادهم لخدمة مخططاتها ومبادئها الخطيرة.6- أنها ذات أهداف سياسية، ولها في معظم الانقلابات السياسية والعسكرية والتغييرات الخطيرة ضلع وأصابع ظاهرة أو خفية.7- أنها في أصلها وأساس تنظيمها يهودية الجذور، ويهودية الإدارة العليا العالمية السرية، وصهيونية النشاط.8- أنها في أهدافها الحقيقية السرية ضد الأديان جميعا، لتهديمها بصورة عامة، وتهديم الإسلام في نفوس أبنائه بصورة خاصة.9- أنها تحرص على اختيار المنتسبين إليها من ذوي المكانة المالية أو السياسية أو الاجتماعية أو العلمية أو أية مكانة يمكن أن تستغل نفوذا لأصحابها في مجتمعاتهم، ولا يهمها انتساب من ليس لهم مكانة يمكن استغلالها، ولذلك تحرص كل الحرص على ضم الملوك والرؤساء والوزراء وكبارة موظفي الدولة ونحوهم.10- أنها ذات فروع تأخذ أسماء أخرى، تمويها وتحويلا للأنظار، لكي تستطيع ممارسة نشاطاتها تحت مختلف الأسماء إذا لقيت مقاومة لاسم الماسونية في محيط ما، وتلك الفروع المستورة بأسماء مختلفة من أبرزها منظمة الأسود (الليونز) والروتاري إلى غير ذلك من المبادئ والنشاطات الخبيثة التي تتنافى كليا مع قواعد الإسلام وتناقضه مناقضة كلية.وقد تبين للمجمع بصورة واضحة، العلاقة الوثيقة للماسونية باليهودية الصهيونية العالمية، وبذلك استطاعت أن تسيطر على نشاطات كثير من المسؤولين في البلاد العربية وغيرها في موضوع قضية فلسطين، وتحول بينهم وبين كثير من واجباتهم في هذه القضية المصيرية العظمى، لمصلحة اليهود الصهيونية العالمية.لذلك ولكثير من المعلومات الأخرى التفصيلية عن نشاط الماسونية وخطورتها العظمى، وتلبيساتها الخبيثة، وأهدافها الماكرة، يقرر المجمع الفقهي اعتبار الماسونية من أخطر المنظمات الهدامة على الإسلام والمسلمين، وأن من ينتسب إليها على علم بحقيقتها وأهدافها فهو كافر بالإسلام مجانب لأهله، لكن الأستاذ الزرقا أصر على إضافة جملة: ( معتقدا جواز ذلك ) فيما بين جملة ( على علم بحقيقتها وأهدافها ) وبين جملة ( فهو كافر ) وذلك كيما ينسجم الكلام مع حكم الشرع في التمييز بين من يرتكب الكبيرة من المعاصي مستبيحا لها، وبين من يرتكبها غير مستبيح: فالأول كافر، والثاني عاص فاسق.والله ولي التوفيق.الرئيس: عبد الله بن حميد رئيس مجلس القضاء الأعلى في المملكة العربية السعودية.نائب الرئيس: محمد علي الحركان الأمين العام لرابطة العالم الإسلامي.الأعضاء: عبد العزيز بن عبد الله بن باز. محمد محمود الصواف. صالح بن عثيمين. محمد بن عبد الله السبيل. محمد رشيد قباني. مصطفى الزرقاء. محمد رشيدي. عبد القدوس الهاشمي الندوي. أبو بكر جومي ( بدون توقيع)
Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ConversionConversion EmoticonEmoticon